Kembali ke Wenno, politisi Partai Perindo itu mengingatkan para penjabat bupati/wali kota agar tidak mengganti ASN sesukanya alias menggunakan kewenangan untuk balas dendam kepada birokrat yang dianggap berseberangan.
“Dengan terbitnya keputusan Mendagri tersebut, diharapkan penjabat kepala daerah tak mengganti ASN sesukanya alias menggunakan kewenangan untuk balas dendam kepada birokrat yang bersebrangan,” ujar Wenno, Selasa (20/9/2022) di Ambon.
Wenno bilang, pada prinsipnya penjabat kepala daerah bersifat sementara dan tidak dipilih rakyat, melainkan diangkat oleh Mendagri, jangan sampai disalahgunakan.
Lebih lanjut politisi Perindo tersebut memaparkan, memasuki tahun politik, memang bisa dikatakan ini merupakan suatu design politik sistematis dari pusat ke daerah, mengingat kewenangan yang diberikan cukup besar.
“Kalau dengan berdalih efisiensi birokrasi saya pikir menciderai demokrasi, ini hanya bersifat sementara alias melanjutkan kebijakan kada sebelumnya. Jika main ganti-ganti saja tentunya akan menciptakan iklim birokrasi yang tak sehat,” tandas Legislator Dapil Ambon ini.
Seharusnya PJ Kada kata Wenno, lebih berfokus untuk urgensi permasalahan mendasar yang terjadi di daerahnya.









