Porostimur.com, Langgur – Yayasan Marhaen Maluku mempertegas komitmennya dalam mendukung pemberdayaan kelompok disabilitas melalui kegiatan Training of Trainers (ToT) yang digelar di Hotel Vilia, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan bertema “Berbagi Kasih Merangkai Cinta” ini turut menghadirkan puluhan anak dari Panti Asuhan Bhakti Luhur serta SLB Negeri Tual, bersama tokoh agama, tokoh pemuda, dan organisasi kepemudaan (OKP).
Dorong Implementasi Perda Disabilitas
Sebagai bentuk kepedulian berkelanjutan terhadap kelompok rentan, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Maluku, serta pimpinan Panti Asuhan Bhakti Luhur Kei Kecil.
Dalam sambutannya, Watubun menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
“Hal ini menjadi kewajiban pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk merumuskan peraturan daerah terhadap penyandang disabilitas, dan Maluku telah menetapkannya pada tahun 2024,” ujarnya.
Ia berharap perda tersebut tidak hanya berhenti pada aspek yuridis formal, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam bentuk kebijakan nyata yang menyentuh kebutuhan penyandang disabilitas.









