YPPM Maluku Dorong Pengesahan UU Masyarakat Adat

oleh -201 views
Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar diskusi publik bertajuk “Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat” di Cafe Ujung JMP, Ambon, Selasa (7/4/2026).

Porostimur.com, Ambon – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku menggelar diskusi publik bertajuk “Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat” di Cafe Ujung JMP, Ambon, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Lusi Pelilouw sebagai narasumber dan dimoderatori Ziah Ngabalin. Diskusi menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan advokasi terkait pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Dorong Pengakuan dan Perlindungan Hak

Direktur YPPM Maluku, Abdulgani Fabanjo, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendorong ketahanan demokrasi dan pemenuhan hak-hak sipil, khususnya bagi masyarakat adat.

Menurutnya, persoalan masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan struktur pemerintahan adat, tetapi juga menyangkut dinamika sosial dan perubahan identitas akibat pembangunan, termasuk program transmigrasi di Ambon.

“Isu masyarakat adat harus dilihat secara menyeluruh, karena menyangkut identitas, hak, dan keberlangsungan hidup mereka,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Tual Gelar Rangkaian Kegiatan Sambut Hardiknas 2026

Regulasi Belum Terintegrasi

Dalam paparannya, Lusi Pelilouw menekankan bahwa pengakuan masyarakat adat sebenarnya telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, implementasinya dinilai masih lemah karena regulasi yang ada bersifat sektoral dan belum terintegrasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.