Porostimur.com, Ambon – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Maluku, masuk dalam kategori perhatian khusus dari pemerintah pusat diantaranya pemberian bonus insentif atau apresiasi khusus.
Maluku sendiri masuk dalam ketegori daerah tertinggal atau 3T sesuai PP Nomor 63 Tahun 2020-2024 yang ditandatangani Jokowi.
Pemberian khsusus ini merupakan apresiasi Pemerintah terhadap para PNS yang mau mengabdi di daerah tertinggal.
Menteri PANRB Azwar Anas menegaskan bahwa para PNS yang mengabdi di daerah tertinggal dalam waktu tertentu akan mendapatkan sejumlah apresiasi.
“Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya,” tegas Anas, saat RDP bersama DPR RI pada 13 Maret 2024 lalu.
Secara umum penyebaran para talenta PNS di Indonesia masih berfokus di daerah pusat, sehingga daerah tertinggal kekurangan.
Sementara di Maluku sendiri ada enam kabupaten yang akan mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah pusat, diantaranya: Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, dan Maluku Barat Daya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News