@Porostimur.com | Ambon : Tim Opsnal Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku, berhasil mengamankan 1 dari 2 tersangka pelaku penganiayaan bersama, Alan Sidik Tuasamu (19).
Tersangka berhasil diamankan di Kota Masohi, Kabupaten Malteng, Senin (6/8), sekitar pukul 02.00 Wit.
Informasi yang diperoleh wartawan dari tubuh Ditreskrimum Polda Maluku menyebutkan, sebelumnya Tuasamu bersama temannya, Dandi Lestaluhu, dipolisikan karena melakukan tindakan kekerasan bersama dan penganiayaan warga Tulehu lainnya, kepada Hamzah Lestaluhu.
Keduanya dipolisikan dengan Laporan Polisi nomor LP-B/91/K/VII/2018/MALUKU/Res.Ambon/Sek Salahutu, tertanggal 1 Juli 2018 dan DPO No 02/VII/2018/Unit Reskrim.
Tuasamu sendiri berhasil diamankan tatkala hendak meninggalkan Kota Masohi menuju Desa Waipirit.
Saat menumpangi sebuah mobil kijang yang dikendarai ayahnya, Ismail Tuasamu, di sekitar APMS Waipo, tim Opsnal Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku pun berhasil meringkusnya dan mengamankannya ke Mapolres Malteng.
Dari tangan Tuasamu, tim berhasil menyita 1 unit mobil Merk Toyota jenis Kijang Inova warna hitam bernopol DE 801 AB atas nama Hi. Kacong, 1 unit Hp samsung model E1272 (GT/E1272) warna putih milik Ismail Tuasamu, 1 unit Hp samsung B310E guru music dua (SM/B310E) warna hitam milik Alan Sidik Tuasamu, 1 lembar STNK asli atas nama Hi. Kacong, 1 lembar surat ketetapan pajak atas nama Hi. Kacong serta 1 buah SIM B I Umum atas nama Ismail Tuasamu.
Selain melakukan pemeriksaan awal kepada tersangka maupun saksi, tim merencanakan membawa tersangka dan barang bukti (BB) ke Mapolres Pulau Ambon.
Sedianya, tersangka berikut BB ini diserahterimakan ke Reserse Kriminal Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengingat hasil kooordinasi dengan Polsek Saluhutu akan faktor kamtibmas yang akan muncul jika dititipkan pada Mapolsek Salahutu.
Sementara pelaku lainnya, Dandi Lestaluhu, masih belum diketahui keberadaannya hingga saat ini dan masih dalam pencarian tim kepolisian. (pt-02)