11 Warga Maba Sangaji Segera Disidangkan, Kejari Haltim Dorong Diskresi

oleh -530 views

Porostimur.com, Soasio – Sebelas warga Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditangkap karena menolak aktivitas pertambangan PT Position, segera diadili di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. Kejaksaan Negeri Halmahera Timur memastikan pelimpahan berkas perkara telah rampung dan jadwal sidang perdana akan segera ditetapkan.

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke pengadilan. Mungkin hari ini atau besok sudah ada penetapan jadwal sidang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Haltim, Sulaiman, saat dikonfirmasi Rabu malam (30/7/2025).

Sidang perdana akan diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap 11 warga yang ditahan sejak Mei lalu, usai terlibat aksi blokade jalan tambang sebagai bentuk penolakan atas aktivitas PT Position di tanah adat mereka.

Baca Juga  Pohon Tumbang Lukai Tiga Warga, Wali Kota Ambon Instruksikan Penanganan Terpadu

Sulaiman menyampaikan bahwa kejaksaan kini menunggu agenda resmi dari pengadilan, dan memastikan semua proses hukum berjalan sesuai prosedur. Namun di sisi lain, ia mengungkapkan sikap pribadinya yang berharap agar penanganan kasus ini tidak berlarut-larut.

“Saya secara pribadi berharap perkara ini segera selesai dan 11 warga itu bisa cepat keluar, atau minimal dijatuhi hukuman serendah-rendahnya,” ujarnya.

Ada Alasan yang Meringankan, Jaksa Dorong Diskresi

Menurut Sulaiman, dalam perkara ini terdapat sejumlah pertimbangan yang dapat meringankan, termasuk situasi sosial di masyarakat yang dinilainya “multikompleks” akibat penahanan para warga.

No More Posts Available.

No more pages to load.