Kemenkumham Malut Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Pemkab Pulau Taliabu

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Bobong – Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara memfasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu dalam melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 3 Juli tahun 2023 tentang permohonan Harmonisasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Taliabu.

Kasubid Fasilitasi dan Pembentukan Produk Hukum Daerah Mohammad Ikbal menyampaikan bahwa kedatangan tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara secara langsung untuk merespon permintaan Pemkab Pulau Taliabu dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda yang dimaksud.

“Untuk itulah kami melaksanakan tugas dimaksud yg diembankan. Kami akan menyampaikan hasil harmonisasi yang nantinya menjadikan satu kebulatan konsep sebagai bahan rujukan dalam penyusunan ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pada Sarana Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Pulau Taliabu,” ujarnya saat membacakan sambutan Kakanwil M. Adnan, Jumat (28/7/2023);.

Di saat yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Pulau Taliabu mengucapkan terima kasih atas atensi Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara dalam merespon permohonan fasilitasi pembentukan produk hukum Kabupaten Pulau Taliabu.

No More Posts Available.

No more pages to load.