Porostimur.com, Ambon – Umumnya siswa yang tidak disiplin minimal mendapatkan sanksi, sebelum dikeluarkan dari lembaga pendidikan tempatnya menimba ilmu.
Namun hal berbeda justru datang dari Kepulauan Aru, di mana 16 siswa SMA Negeri 3 Kepulauan Aru dikeluarkan secara sepihak karena terlambat mengikuti senam pagi.
Hal tersebut terungkap lewat unggahan media sosial tiktok salah satu kakak perempuan siswa tersebut dengan akun @Kailey Maritjie.
Dalam video singkatnya itu, Maritjie menceritakan kronologi 16 anak dikeluarkan dari sekolah tanpa surat peringatan atau bimbingan dan konseling dari guru setempat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Rovik Afifuddin, kepada jurnalis porostimur.com, Senin (25/9/2023) menyatakan, intinya tidak akan ada siswa dikorbankan dalam permasalahan ini.
Afifuddin bilang, masalah ini secara hukum telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Aru dan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Aru maupun Dinas Pendidikan Provinsi Maluku agar secepatnya diselesaikan.
“Hari ini sementara dilakukan rapat Cabang Dinas Aru dan minggu depan kita minta keterangan dari dinas terkait,” imbuhnya.
Sekertaris DPW PPP ini menyatakan, prinsipnya anak-anak tersebut tidak bisa dicabut datanya secara sepihak dari sistem dapodik.












