“Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif,” jelasnya.
Sebagai informasi, Konferensi Internasional ini terselenggara atas kerja sama antara Kemenkumham dan Leimena Institute didukung oleh Templeton Religion Trust, The
International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, dan
International Religious Freedom Secretariat. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




