Porostimur.com, Ambon – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar rapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Provinsi Maluku, guna melakukan pembahasan terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai non-ASN.
Agenda rapat itu, berlangsung di ruang Komisi l DPRD Provinsi Maluku, dipimpin Ketua Komisi Solihin Buton, Selasa kemarin.
Solihin Buton, mengatakan rapat tersebut digelar setelah menerima keluhan dari para pegawai non-ASN Dinas Koperasi dan UKM Maluku yang kartu BPJS-nya tidak aktif karena iuran tak dibayar sejak awal 2024.
“Iuran itu seharusnya dibayar 1 persen oleh pegawai non-ASN dan 4 persen ditanggung APBD. Namun sepanjang tahun 2024 belum dibayar, bahkan Januari sampai Mei 2025 juga belum lunas,” ujar Solihin Burton.
Menurut dia, akibat tunggakan tersebut, kepesertaan BPJS para pegawai menjadi tidak aktif. “Mereka datang mengadu ke Komisi I. Kami langsung panggil semua pihak terkait untuk mencari solusi,” katanya.
Solihin menyebut, dalam rapat tersebut Dinas Koperasi dan UKM berjanji akan mulai membayar tunggakan Januari hingga Mei 2025 pada Selasa, 24 Juni 2025. Sementara tunggakan sepanjang 2024 direncanakan dibayarkan pada 31 Juni 2025.










