Jabo menuturkan pada 2010, tepatnya pada Kongres VII, PRD telah mengubah asas partai yang awalnya berhaluan Sosial Demokrasi Kerakyatan (Sosdemkra) menjadi Pancasila.
Selain mengubah asas, Jabo menyebut PRD adalah partai sah dan legal. Dia mengakui PRD pernah dicap sebagai partai terlarang pada masa Orde Baru.
Kata Jabo, status partai terlarang itu dikukuhkan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri pada 1997 silam. Namun dia menyatakan status itu tak berlaku lagi sejak 1999, ketika PRD diakui oleh Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum sebagai salah satu peserta pemilu.
Pada Pemilu 1999 PRD hanya meraih 0,07 persen suara. Sejak saat itu kiprah PRD di kancah politik nasional perlahan memudar. PRD tak pernah lagi mengikuti pemilu nasional.
Meski demikian, Jabo menegaskan PRD masih tetap eksis sebagai partai politik. Dia mengklaim aktivitas PRD belakangan ini lebih banyak mengandalkan organisasi yang bersifat ad hoc, yang didirikan di sejumlah daerah.
Organisasi ad hoc itu dibentuk untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan seperti terlibat konflik agraria. “Kami jarang menggunakan PRD secara langsung,” ujar Jabo.




