UKW dan Kekeliruan Menyamakan Wartawan dengan Advokat

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Purbalingga — Pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah periode 2025–2030 Setiawan Hendra Kelana, dalam Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” di Andrawina Hall Hotel Owabong, Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025), kembali membuka perdebatan mendasar tentang arah profesionalisme pers di Indonesia.

Diketahui, pada diskusi tersebut, Setiawan menegaskan bahwa, penyamaan profesi wartawan dengan advokat, khususnya dalam konteks uji kompetensi, bukan sekadar persoalan istilah. Pandangan tersebut menyentuh wilayah yang lebih prinsipil terkait hakikat kebebasan pers dalam sistem demokrasi.

“Jika tidak diluruskan, pendekatan ini berpotensi menyesatkan pemahaman publik dan bahkan mengerdilkan makna kemerdekaan pers itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga  Wartawan Dilarang Liput Baksos Istri Kapolri di Tual, LBH PWI Maluku: Pelecehan Profesi

Perbedaan Filosofis dalam Sistem Hukum

Setiawan Hendra Kelana menegaskan, tidak ada yang menolak pentingnya kompetensi. Wartawan menurut dia, memang dituntut memahami etika jurnalistik, hukum pers, serta teknik peliputan yang akurat dan bertanggung jawab. Namun, menjadikan profesi advokat sebagai rujukan pembanding adalah kekeliruan konseptual yang mendasar.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan pada Pasal 1 angka 4 bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Definisi ini menempatkan wartawan sebagai subjek kebebasan berekspresi dan hak atas informasi, bukan sebagai profesi yang lahir dari lisensi negara atau sertifikasi formal,” papar Setiawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.