UKW dan Kekeliruan Menyamakan Wartawan dengan Advokat

oleh -2 Dilihat

“Untuk menjadi wartawan tidak harus melalui uji kompetensi. Yang penting ada kualifikasi yang jelas dan terukur melalui perusahaan pers. Dengan begitu, jika ada keberatan atau sengketa, ada subjek hukum yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa PWI, AJI, dan IJTI merupakan organisasi profesi, bukan lembaga pers sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers.

“Organisasi profesi tidak bisa menentukan siapa wartawan yang sah. Rujukannya tetap Undang-Undang Pers, bukan AD/ART organisasi,” katanya.

Dalam konteks itu, Djoko menegaskan bahwa UKW bersifat anjuran, bukan kewajiban. “UKW itu kalau boleh saya sebut sifatnya sunah, bukan syarat mutlak,” ujarnya.

Jurnalisme Bukan Soal Mencerahkan atau Meresahkan

Lebih jauh, Djoko juga mengkritisi diksi “mencerahkan” dan “meresahkan” yang kerap dilekatkan secara normatif pada kerja jurnalistik. Menurutnya, wartawan tidak dibebani kewajiban moral subjektif semacam itu.

Baca Juga  Stepanus Layanan Terpilih Koordinator ADKASI Maluku, Bawa Mandat DPRD 10 Kabupaten

“Tugas wartawan itu mengabarkan. Tidak ada kewajiban khusus untuk mencerahkan atau meresahkan,” katanya.

Dalam perspektif ini, wartawan menyajikan fakta dan konteks secara akurat dan berimbang. Penilaian moral, politik, atau hukum bukan berada di tangan wartawan, melainkan publik dan mekanisme yang sah.

“Wartawan itu mengabarkan, bukan memutuskan,” tegas Djoko.

No More Posts Available.

No more pages to load.