Kasus tersebut kemudian memasuki tahap persidangan di PN Ambon. Sidang perdana digelar pada 23 Juni 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.
Proses persidangan berlangsung hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Dibandingkan tuntutan JPU selama 15 bulan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan, yakni 8 bulan penjara.
Selisih tujuh bulan antara tuntutan dan putusan tersebut menunjukkan adanya perbedaan penilaian antara penuntut umum dan majelis hakim terhadap perkara yang diperiksa.
Namun, putusan itu tidak berlanjut ke tingkat banding.
Gilcans bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. JPU juga menyatakan menerima putusan tersebut.
Dengan sikap kedua pihak itu, perkara dinyatakan selesai pada tingkat Pengadilan Negeri Ambon dan tidak dilanjutkan melalui upaya hukum.
Berakhir Tanpa Upaya Hukum
Penerimaan putusan oleh terdakwa dan jaksa membuat vonis 8 bulan tersebut menjadi titik akhir proses persidangan perkara Gilcans di tingkat pertama.
Perjalanan kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana sebuah perkara yang bermula dari konten di ruang digital akhirnya berujung pada proses hukum pidana.
Bagi Gilcans, putusan tersebut menjadi konsekuensi hukum yang harus dijalani. Sementara bagi publik, perkara ini kembali mengingatkan bahwa aktivitas di media sosial tidak berada di luar jangkauan hukum.









