Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Gilcans Divonis 8 Bulan, Perkara Video Asusila Berakhir di PN Ambon

oleh -96 Dilihat
Perkara video bermuatan asusila yang menjerat TikToker asal Ambon, Gilberth Einstain Gloriano Purmiasa alias Gilcans, akhirnya berujung pada vonis 8 bulan penjara.

Ruang digital tetap merupakan bagian dari ruang publik. Konten yang diproduksi, disebarluaskan, dan dikonsumsi masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan diterimanya putusan oleh kedua pihak, proses hukum terhadap Gilcans secara resmi berakhir di PN Ambon.

Vonis 8 bulan penjara pun menjadi penutup perkara yang selama beberapa bulan terakhir menyita perhatian publik di Kota Ambon tersebut.

(Josian Kakisina)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.