28 Februari 2022, Usul Kenaikan Pangkat PNS Ditutup

oleh -116 views

Dia juga menambahkan bahwa pengusulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing Instansi dan usulan nominatif disampaikan ke BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja Instansi Vertikal (Instansi Pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja Instansi Pemerintah Daerah.

Ketentuan lengkap terkait info kenaikan pangkat PNS dapat dilihat di https://s.id/UsulKP2022.

Mengutip dari laman BKN, kenaikan Pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya. Pertama, kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Kedua, kenaikan pangkat pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

Ketiga, kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.

Baca Juga  Pemprov Malut Tiadakan Penerimaan CPNS 2026, Anggaran dan Belanja Pegawai Jadi Alasan

Serta keempat, kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.

(red/idn-times)