28 Februari 2022, Usul Kenaikan Pangkat PNS Ditutup

oleh -114 views

Porostimur.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 April 2022 akan ditutup pada pada 28 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 menjelaskan ada tanggal penetapan masa kenaikan pangkat PNS tiap tahunnnya.

“Masa KP PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat Anumerta dan Pengabdian,” kata dia seperti dikutip Jumat (11/2/2021).

Satya juga menyampaikan bahwa proses layanan usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2022 sudah dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Bukan hanya itu, layanan kenaikan pangkat periode April dilaksanakan dengan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Hal ini dilakukan kecuali pada instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

Baca Juga  Buka Bimtek Coretax, Wabup Halmahera Barat Tekankan Integritas Bendahara

“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh Instansi Pusat dan Daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik,” kata dia.