Proses Hukum Sarat Kejanggalan
Menurut tim hukum, proses hukum yang menjerat klien mereka menyimpan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah waktu pemeriksaan saksi yang dianggap tidak wajar.
“Saksi-saksi sudah diperiksa sejak Maret 2025, padahal laporan baru masuk April. Ini jelas aneh,” ujar Desyana.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan pasal yang diterapkan secara tidak konsisten, serta metode penyidikan yang dinilai tidak proporsional.
Ketidakhadiran pihak termohon dalam beberapa sesi persidangan semakin menambah kecurigaan terhadap objektivitas perkara ini.
Desyana juga mengungkap bahwa laporan hukum yang melibatkan pihak lain, yakni PT Position, belum diproses secara adil.
“Ada tumpang tindih antara laporan di Mabes Polri dan Polda Maluku Utara yang hingga kini tidak kunjung diselesaikan,” ujarnya.
Sidang Lanjut Senin, 4 Agustus
Sidang lanjutan praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 4 Agustus 2025. Agenda sidang meliputi jawaban dari pihak termohon serta penyerahan bukti dokumen dari tim kuasa hukum pemohon.
Sejauh ini, sebanyak 30 dokumen bukti telah diserahkan oleh tim hukum untuk memperkuat posisi hukum para tersangka.
“Kami ingin ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang objektif, bebas dari intervensi politik dan kepentingan bisnis kotor,” tegas Desyana. (Leonard Manuputty)










