3 pelaku pembacokan di Batu Gantung Pasar dilipahkan ke Kejari Ambon

oleh -56 views

@Porostimur.com | Ambon : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, akhirnya mengantongi 10 nama terduga pelaku pembacokan warga Batu Gantong dan pembakaran pangkalan ojek Batu Gantong  dalam.

Kasus ini berawal pembacokan warga Batu Gantung, yang berujung pada bentrokan antar warga Batu Gantung dengan warga Batu Gantong Ganemo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada, Minggu (12/3) lalu.

3 dari 10 nama pelaku ini berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease, yakni Nandito Sorseri, Hendra Souhuken dan Samuel Yakop Philipus.

2 pelaku, Nadito Sorseri dan Hendra Souhuken, berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease, saat melarikan diri ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Saat itu, kaki Hendra Souhuken menjadi tempat bersarangny timah panas anggota Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease, karena hendak melakukan perlawanan saat ditangkap, Kamis (18/3).

Sementara pelaku Samuel Yakop Philipus, berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease dan Resmob Polda Maluku, serta koordinasi dengan pihak Polres MBD.

Dimana, pelaku berhasil diamankan saat melarikan diri ke Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Ketiga tersangka ini akhirnya masuk dalam tahap II atau pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti, kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (10/4).

Baca Juga  Gaji 14 ASN Belum Disalurkan, Ini Penjelasan Pemkab Halbar

Pemberkasan ketiganya rampung, usai melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Ha ini dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Teddi,SH,S.IK, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Kamis (11/4).

”Benar, kemarin Bripka Lendi Nikijuluw, Brigpol Michael Palijama dan  Brigpol Tonce Hattu, selaku penyidik Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp. Lease, telah melakukan serah terima tahap II, 3 tersangka pembacokan warga Batu Gantung. Masing-masing Nandito Sorseri, Hendra Souhuken dan Samuel Yakop, di ruangan Pidum Kejari yang diterima oleh JPU Kejari Ambon, Asmin Hamja,SH,” ujarnya.

Sebelum masuk tahap II, jelasnya, penyidik pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi, serta beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit mobil angkot jurusan Kudamati jenis kijang beserta kunci mobil dan STNK.

Baca Juga  Stempel Legal Dosa Jokowi

”Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke tahap II, disangkakan dengan Pasal 170 KUH Pidana, tentang kekerasan terhadap orang dengan hukuman penjara maksimal 5,6 tahun penjara, Pasal 351 dan Pasal 358 KUH Pidana, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (keket)