3. Betuk Tim Gabungan
Polri telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis transaksi keuangan terkait judi online. Sigit mengatakan saat ini ada 202 rekening yang diblokir.
“Saat ini ada yang sedang kita analisa, ada 329 rekening, 202 rekening saat ini sudah kita blokir,” kata Kapolri dalam konferensi di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
4. 10 Orang Tersangka
Sigit menyampaikan saat ini sudah ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka semua terlibat dengan perjudian kelas atas.
Empat orang tersangka terindikasi di dalam negeri berinisial TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang lagi diduga berada di luar negeri berinisial IT TS, EA, B, KA dan J.
“10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas,” ujar Kapolri.
Sigit memerinci kasus perjudian yang sudah ditangani Polri. Tersangka yang ditetapkan Polri, kata Jenderal Sigit, sudah mencapai ribuan.
“Ini saya sampaikan sekalian, kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka di mana untuk judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka, sementara judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka,” jelasnya.
Sejak Juli hingga saat ini sudah ada ribuan kasus perjudian yang ditangani Polri. Kapolri menyebut para tersangka judi online yang ditangkap beragam perannya.









