Porostimur.com, Jakarta – Sebanyak empat saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mangkir saat dipanggil penyidik pada Kamis, 15 Agustus 2024. Mereka semua akan dipanggil ulang.
“Saksi tidak hadir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024).
Tessa menjelaskan, empat saksi yang tak menghadiri pemeriksaan itu yakni Brian Djamilui wiraswasta, Hariyanto Musa nelayan, Malang Kasim guru, dan Muhammad Zulkifli Zakaria wiraswasta.
Mereka diharapkan hadir dalam panggilan berikutnya. KPK siap memeriksa mereka di lokasi terdekat dari kediaman para saksi. Salah satunya tempat yang bisa dipakai yakni Kantor Imigrasi Malut.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci aset yang diyakini disamarkan Abdul Gani Kasuba. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News