Bawaslu Malut Temukan 1.805 “Orang Mati” Dalam Daftar Pemilih di Kota Ternate

oleh -49 views

Sedangkan pemilih yang belum cukup umur 17 tahun atau belum menikah pada hari pencoblosan sebanyak 176 orang. Untuk pemilih tidak berada di tempat sebanyak 4.959 orang. “Pemilih tidak berada di tempat artinya mereka ini sudah tinggal pada alamat tersebut,”ungkap Muksin Amrin.

Sedangkan untuk pemilih yang sementara dicabut haknya sebanyak 126 orang. “Artinya mereka ini karena kasus hukum atau menjalani masa hukuman sehingga hak politiknya dicabut. Terbanyak di Pulau Taliabu mencapai 113 orang,”sebutnya.

Bawaslu juga menemukan pemilih tidak memenuhi syarat yang bukan penduduk setempat sebanyak 4.714 orang. “Ini mereka bukan penduduk setempat yang sesuai dalam DP4. Jadi misalnya saya tinggal di kelurahan Sasa tetapi dalam DP4 nama saya ada juga di kelurahan Tobona,”kata Ketua Bawaslu.

Baca Juga  Wacana Italia Gantikan Iran di Piala Dunia 2026 Ditolak, Gravina: Memalukan

Untuk itu, Bawaslu meningatkan kepada jajaran KPU, agar petugas pemuktahiran data pilih (PPDP) yang secara teknis melakukan coklit dapat menjalankannya sesuai aturan. sebut Muksin Amrin. “Ini potensi ricuhnya Pilkada salah satunya karena DPT bermasalah, termasuk juta potensi pelanggaran cukup besar,”sebutnya.

Ia mengatakan bahwa PPDP pada coklit data pilih harus benar-benar datang ke rumah-rumah warga untuk menginput data yang sudah ada dan disesuaikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) milik masyarakat. “Setelah itu memasang stiker sebagai tanda bahwa warga tersebut telah dilakukan coklit. Jadi hal-hal itu jangan sampai tidak dilakukan,” jelasnya.