Sedangkan untuk Napi agama Islam menurut Kakanwil sebanyak 596 orang dengan hunian
Untuk Remisi khusus (RK) pada Lapas Ambon, sebanyak 148 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan 115 orang, 1 Bulan 15 hari, 14 orang dan 2 bulan sebanyak 7 orang
Lapas Piru, sebanyak 43 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan 29 orang, 1 Bulan 15 hari, 4 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.
Lapas Tual, sebanyak 30 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 8 orang, 1 bulan 16 orang, 1 Bulan 15 hari, 4 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang
LPKA Ambon sebanyak 14 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 11 orang, 1 bulan 3 orang, sedangkan LPP Ambon sebanyak 14 orang yang terbagi untuk Remisi 15 Hari sebanyak 5 orang dan Remisi 1 bulan sebanyak 9 orang
Rutan Ambon sebanyak 36 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 22 orang, 1 bulan 13 orang, 1 Bulan 15 hari, 1 orang
Untuk Rutan Masohi sebanyak 51 orang yang terbagi Remisi 15 hari sebanyak 9 orang, 1 bulan 30 orang, 1 Bulan 15 hari, 8 orang dan 2 bulan sebanyak 4 orang
Sedangkan untuk Lapas Banda hanya 6 orang yang mendapat remisi 1 Bulan sementara untuk Lapas Saparua tidak ada yang mendapat remisi
Selain itu untuk Lapas Namlea sebanyak 72 orang yang terbagi, Remisi 15 hari sebanyak 17 orang, 1 bulan 44orang, 1 Bulan 15 hari, 9 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang









