Porostimur.com, Ambon — Kantor Kementerian Agama Kota Ambon melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali melaksanakan tahapan penting dalam persiapan keberangkatan calon jemaah haji tahun 1447 H/2026 M, yakni proses penerbitan paspor.
Sebanyak 50 calon jemaah haji dari berbagai kecamatan di Kota Ambon telah menjalani proses penerbitan paspor di Aula Kantor Kemenag Kota Ambon. Kegiatan ini berlangsung tertib dan lancar dengan pendampingan langsung dari petugas Seksi PHU.
Tahapan Penting Menuju Tanah Suci
Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Ambon menyampaikan bahwa penerbitan paspor merupakan salah satu tahapan penting yang wajib diselesaikan oleh calon jemaah sebelum memasuki rangkaian bimbingan manasik dan pemberangkatan ke tanah suci.
“Alhamdulillah, 50 calon jemaah haji Kota Ambon telah menyelesaikan penerbitan paspor. Ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh dokumen perjalanan jemaah lengkap dan sah sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, kelengkapan dokumen perjalanan menjadi syarat utama agar seluruh proses pemberangkatan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan pemerintah.
Imbauan Jaga Kesehatan dan Kesiapan
Selain pengurusan administrasi, pihak Kemenag juga mengimbau seluruh calon jemaah haji agar menjaga kesehatan serta meningkatkan kesiapan diri menjelang keberangkatan.











