6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok, Ada yang Tembus Ratusan Juta

oleh -91 views

Porostimur.com, Jakarta – Pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang banyak diminati masyarakat. Selain gaji pokok yang didapat setiap bulan, PNS juga mendapat berbagai tunjangan lain.
Nilai tunjangan yang didapat PNS ini biasanya jauh lebih besar daripada gaji pokok. Bahkan, ada PNS yang mendapat tunjangan hingga tembus ratusan juta.

Lalu, apa saja tunjangan yang didapatkan oleh PNS di luar gaji pokok? Berikut 6 tunjangan yang diterima oleh PNS:

1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.