Porostimur.com, Jailolo – Proyek pembangunan bronjong penanganan bencana alam di Desa Tougute Ternate Asal, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara itu diduga menggunakan kayu mangrove hasil penebangan ilegal sebagai material penyangga.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan di lapangan yang disampaikan Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi.
Koordinator Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi Mukaram K. Ladompe, menegaskan penggunaan kayu mangrove ilegal dalam proyek pemerintah tidak dapat dibenarkan, terlebih karena proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini bukan kelalaian biasa, ini kesengajaan yang diduga dilakukan PPK OP SDA I (BWS) Maluku Utara. Olehnya itu, yang bersangkutan wajib dipecat dari jabatan,” tegas Mukaram, Sabtu (20/6/2026).
Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang
Menurut Mukaram, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang serius.
Ia menyebut penggunaan kayu mangrove hasil penebangan ilegal melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.









