AHY juga menegaskan, walaupun sertifikat tanah yang diberikan warga hanya satu lembar, bukan berarti itu dokumen bodong. “Ini dokumen negara yang sah karena sudah terdata secara digital, jadi bisa dilacak kalau ada sesuatu yang terjadi,” kata dia. (red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News








