Porostimur.com, Tidore – Kepolisian Resort (Polres) Kota Tidore Kepulauan telah menetapkan kelima pemuda Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis 13 tahun.
Dari kelima pemuda tersebut, diantaranya SA (25) sebagai mahasiswa, FAI (25) mahasiswa) , RM (22) Nelayan), FHA (18) nelayan, dan TAR (22) nelayan.
“Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini, sesuai kronologisnya, bahwa pada 23 JunI 2022 sekira pukul 14. 00 WIT korban diajak oleh salah satu pemuda untuk jalan-jalan di pantai,” ungkap Kasat Reskim Polres Tidore Kepulauan Iptu. Redha Astrian dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya, kata Redha didampingi Kasi Humas Polres Tidore, Iptu. Irwansyah, awalnya ada delapan pemuda telah mengkomsumsi minuman keras, dan kemudian mengajak korban bersama-sama mengkomsi miras.
Setelah itu, korban diberikan miras hingga mabuk. Dan beberapa saat kemudian, mereka memindahkan posisi korban untuk berbaring di pasir. Di saat korban tidak berdaya pelaku langsung melakukan aksi pencabulannya.
“Kedelapan pemuda itu, limanya sudah dewasa dan tiga orang pelakunya anak dibawah umur, yakni SHH (16), MIM (16), dan MTR (15), tapi kami masih tetapkan mereka sebagai saksi,” katanya.









