Porostimur.com, Ambon – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ambon meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya praktek korupsi dalam pembangunan gerai ritel modern di sejumlah daerah di Maluku.
Permintaan ini disampaikan Bendahara KNPI Ambon Hutomo Walalayo, Rabu (14/9/2022) di Ambon, menyusul telah ditetapkannya mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan petinggi Alfamidi Amri selalu tersangka dalam kasus suap pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon.
Hutomo bilang, tidak menutup kemungkinan, praktik serupa terjadi di daerah lain di Maluku di mana kini gerai-gerai ritel modern kini banyak berdiri.
“Kami meminta agar KPK juga menyelidiki kasus dugaan gratifikasi di beberapa kabupaten di Maluku, sebab tidak menutup kemungkinan praktik yang sama juga terjadi,” ujarnya.
Walalayo bilang, jika praktik pat-gulipat tersebut bisa terjadi di Kota Ambon yang secara informasi lebih maju dan terbuka dari pantauan aparat hukum maupun mata publik, maka mungkin saja hal tersebut juga terjadi di kabupaten-kabupaten yang jauh lebih tertutup.
Menurut dia, permintaan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan KNPI Kota Ambon kepada komisi antirasuah itu dalam memerangi korupsi di Indonesia, khususnya di Maluku. (Akib)





