Porostimur.com, Ambon – Personel Polda Maluku Iptu Thomas Keliombar, akhirnya disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terseret kasus tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan Alfamidi, Daud Manusama.
Tindakan brutal yang dilakukan mantan atlet tinju itu terjadi di parkiran Alfamidi kawasan Perigilima, Kota Ambon pada Minggu 17 April 2022 silam.
Keliombar disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian pada Rabu (14/9/2022).

Sidang putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Syarifudin didampingi anggota komisi Kompol Hendra Haurissa dan Kompol Ferry Mulyana,
Terhadap putusan PTDH tersebut, mantan Kapolsek Elpaputih ini masih mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022) membenarkan adanya sanksi PTDH terhadap Keliombar.
“Benar yang bersangkutan divonis PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Namun dia ajukan banding. Dia mempunyai hak untuk mengajukan itu. Tentunya dengan adanya banding maka akan dipertimbangkan oleh komisi banding,” ujar Ohoirat. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










