Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Dibebaskan

oleh -169 views
Syahrir Cakkari, kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Senin 28 November 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Porostimur.com, Makassar – Kuasa hukum terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai di Papua, Syahrir Cakkari, meminta hakim membebaskan kliennya. Ia menilai tuntutan dan dakwaan jaksa di pengadilan tidak terbukti.

Hal tersebut dikatakan Syahrir saat mengajukan pledoi atau pembelaan ke majelis hakim di pengadilan Negeri Makassar, Senin, 28 November 2022.

“Inti dari persoalan ini tidak bisa ditemukan dan tidak bisa dibuktikan selama proses persidangan. Jadi kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dari semua tuntutan maupun dakwaan jaksa,” ujat Syahrir.

Ada beberapa poin pembelaan yang diajukan kuasa hukum Isak Sattu. Diantaranya, Isak disebut tidak terlibat langsung penyerangan tersebut.

Terdakwa juga tidak merencanakan menyerang penduduk sipil. Kejadian saat itu hanya bersifat insidentil.

Baca Juga  Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Kredit di Ternate, Puluhan Warga Jadi Korban

Isak disebut hanya membela diri saat koramil diserang. Kasus ini juga tidak meluas.

“Oleh karena itu, syarat untuk pengadilan (pelanggaran HAM berat) itu tidak bisa dipenuhi. Sehingga dakwaan jaksa ataupun tuntutan itu tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” tegas Syahrir.

Fakta lain juga terungkap di persidangan. Kata Syahrir, dari hasil pemeriksaan tim investigasi terhadap sejumlah korban, tidak diketahui hingga kini siapa pelakunya.