Porostimur.com, Ternate – Anggota Komisi lll DPR, Andi Rio Idris Padjalangi mengungkapkan ada sebanyak 29 perusahaan tambang di Maluku Utara (Malut) ditegur oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) karena belum melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022.
Hal itu disampaikan Andi dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR ke Mapolda Malut, di Ternate, baru-baru ini.
“Beberapa bulan yang lalu Kementerian ESDM menegur 29 perusahaan tambang di Maluku Utara karena belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022,” kata Andi dikutip laman DPR, Kamis (23/2/2023).
Menurutnya, permasalahan penambangan di Malut bukan hanya RKAB yang belum dilaporkan tapi ada permasalahan lain terhadap asas kebermanfaatan. Ditengarai ada penambang yang hanya mementingkan perusahaannya namun tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Bahkan ada juga beberapa penambang yang hanya mengambil keuntungan sebesar-besarnya tapi tidak menghasilkan kesejahteraan buat warga sekitar,” ungkapnya. “Ini sudah kami temukan kenyataanya di lapangan, banyak tambang yang keuntungannya triliunan tapi tidak berbanding lurus dengan kehidupan masyarakat di sana,” sambung Fraksi Golkar tersebut.




