Porostimur.com, Labuha – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, melarang keras penerbangan maskapai Wings Air rute Labuha-Ternate dan Ternate Labuha.
Larangan tersebut, dituangkan dalam surat larangan penerbangan dengan nomor: 553/1512/2023 tertanggal 15 Mei 2023 ditujukan kepada Direktur Utama PT Maskapai Wings Air (Lion Grup).
Surat yang ditandatangani Sekda Halmahera Selatan Saiful Turuy itu, menegaskan empat hal.
Pertama, Pemkab Halmahera Selatan sangat kecewa terhadap inkonsistensi pihak management Wings Air terkait kesepakatan penyediaan seat bagi bagi pejabat tinggi daerah yang melaksanakan perjalanan dinas dari Labuha ke Ternate dan dari Ternate ke Labuha. Oleh karena itu, Pemkab Halmahera Selatan memandang bahwa pihak maskapai Wings Air tidak mendukung program pemerintah daerah.
Kedua, sesuai kesepakatan pemerintah daerah pihak management maskapai Wings Air yang dihadiri Bupati Halmahera Selatan dan Sekretaris Daerah dengan pihak management Wings Air yakni Harjuno Sudirman dan General Manager Wilayah Manado pada tahun 2022 di Hotel Sahid Bela Ternate, disepakati bahwa setiap penerbangan Wings Air dari Labuha ke Ternate dan Ternate ke Labuha akan disiapkan dua seat H-1 sebelum keberangkatan.









