Dipolisikan Pendukung Widya Pratiwi, Attapary: Saya Siap Hadapi

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary, mengatakan, dirinya siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan oleh sejumlah pendukung Widya Pratiwi Murad ke Polda Maluku pada Sabtu kemarin.

Dalam laporan tersebut, Attapary dituding menyebarkan fitnah dan kabar bohong yang menimbulkan kegaduhan publik lantaran membongkar dugaan penyelewengan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku senilai Rp2,5 miliar dengan modus laporan pertanggung jawaban fiktif.

Menyikapi laporan polisi tersebut, politisi PDIP ini menegaskan, dirinya siap menghadapinya secara hukum.

Samson bilang, pelaporan tersebut justru dapat membantu memperjelas penggunaan anggaran di Kwarda Pramuka Maluku.

“Bagus juga dilaporkan supaya semua menjadi terang, dan suatu saat beta (saya) bisa lapor balik to. Nanti bilang Pengacaranya, supaya polisi sita rekaman yang direkam wartawan. Berita itu sumbernya dari Rapat Banggar,” pungkasnya.

Baca Juga  NU dan Kekuasaan De Facto

Sementara itu, Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Maluku Ali Salampessy mengatakan, pernyataan Attapary bersumber dari Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, sehingga secara hukum Attapary tidak bisa dipidanakan.

“Secara hukum, pernyataan anggota DPRD, baik tertulis maupun tidak terulis di dalam rapat resmi, tidak bisa dipidana, karena padanya melekat hak imunitas,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.