Porostimur.com, Saumlaki – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reskrim, Polres Kepulauan Tanimbar, menangkap SF (27), seorang ayah yang tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
SF diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri pada 30 September 2023 di kost-kostan miliknya yang terletak di kompleks Olilit Baru, Desa Olilit Raya, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pelaku sempat melarikan diri sebelum berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Saat pemeriksaan, SF mengaku bahwa dirinya telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap darah dagingnya itu sebanyak enam kali.
Atas Perbuatan bejatnya itu, SG dipersangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Unsur pasal tersebut menjelaskan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E, dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00,- (lima milyar rupiah) dan atau dalam tindak pidana sebagimana dimaksud pada Ayat (1) Dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik atau ditambah 1/3 (sepertiga) dari Ancaman Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).









