Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang Rp5,7 milar ke kas negara. Setoran kali ini dari eks Bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihando melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bentuk aset recovery yakni uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dari Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya yang diterima, Jumat (29/3/2024).
Ali menambahkan, jumlah tersebut sudah sesuai dengan putusan terhadap terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
“Nilai tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Ali melanjutkan, KPK berharap para Terpidana yang dibebankan untuk membayar denda maupun uang pengganti untuk memenuhi kewajiban hukumnya sebagai salah satu wujuk efek jera atas perbuatannya menikmati hasil korupsi.
Sekadar informasi, Tagop Sudarsono dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman telah divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp23,6 miliar. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









