Porostimur.com, Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku rupanya secara diam-diam telah melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) terhadap kasus yang dilaporkan oleh calon anggota legislatif (Caleg) Partai NasDem Justina Renjaan, tanpa menghadirkan pelapor.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Renjaan, Bonifasius Falakhi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2024) di Ambon.
Menurut Falakhi, pihaknya selaku pelapor, meminta Bawaslu) Provinsi Maluku untuk menggelar pemeriksaan setempat dengan mendatangi 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada lima desa di Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, Provinsi Maluku.
Namun Bawaslu Maluku justru telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di KPU Kota Tual pada Rabu, 3 April kemarin tanpa menghadirkan pihaknya selaku pelapor.
” Jadi berdasarkan informasi dari media, kami baru mengetahui bahwa ternyata pada Rabu, 3 April 2024, Bawaslu Provinsi Maluku telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di KPU Kota Tual terkait
dengan penanganan Perkara Pelanggaran Administatif Pemilu Nomor 002/LP/ADM.LP/BWSL.PROV/31.00/II/2024 antara Justina Renjaan (Pelapor) melawan 1) PPK Kecamatan Tayando Tam (Terlapor 1) dan 2) Mohamad Fauzan Rahawarin (Terlapor 2),” beber Bonifasius Falakhi.









