Porostimur.com, Jailolo – Wakil Ketua I (satu) DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Rustam Fabanyo, menilai perusakan Kantor Dinas Perindagkop dan UMKM Pemkab Halbar merupakan tindakan kejahatan. Ia pun meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku pengrusakan.
“Ini termasuk kejahatan berat yang harus ditindak tegas,” tegas Rustam Fabanyo, via pesan WhatsApp kepada Porostimur.com, Senin (7/4/2025).
Mantan Ketua APDESI Halbar ini juga bilang bahwa, kritikan atas tindakan kebijakan pejabat publik yang dinilai salah itu menjadi hak setiap warga, terutama dari masyarakat Halbar. Tetapi terkait dengan perusakan kantor pelayanan publik tidak dibenarkan secara hukum.
“Kalian punya hak mengiritik dan tidak menyukai pejabat tertentu dalam setiap pengambilan kebijakan, tetapi tidak dibenarkan merusak kantor sebagai fasilitas dan juga sebagai sarana pelayanan publik,” jelas dia.
Sekedar diketahui, kasus perusakan kantor Diperindagkop dan UMKM Halbar saat ini tengah ditangani Polres Halbar melalui laporan dari PLT Kadisperindagkop Halbar dua hari lalu. (Asirun Salim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










