Porostimur.com, Ambon – Pembangunan Dapur Sehat untuk program Makan Bergizi Gratis, yang berlokasi di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, tidak terkait dengan perkara hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Ambon.
Dapur sehat yang dikelola Yayasan Pelita Prabu Berjaya Indonesia itu sebelumnya disebut berdiri di atas tanah sengketa. Namun, kuasa hukum pemilik lahan membantah tudingan tersebut.
Rhony Sapulette, Penasihat Hukum dari Marshal Quezon selaku pemilik rumah sehat dalam rilisnya, Jumat (11/4/2025) menegaskan, bahwa bangunan yang disebut sebagai “dapur sehat” itu tidak memiliki keterkaitan hukum dengan perkara tanah yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.
“Perkara yang sementara berjalan di PN Ambon itu menyangkut pihak lain, yakni Tersy Gregory Krikhoff sebagai Tergugat. Dan tidak ada kaitan dengan dapur sehat yang notabennya adalah milik Marshal Quezon.
Ketidakaitan itu juga dipastikan lewat foto satelit BPN, bahwa dapur tersebut tidak masuk ke wilayah objek sengketa. Artinya, dapur sehat yang dibangun Marshal Quezon itu sah dan legal dengan sertifikat nomor 280.
Ia juga menuding, bahwa informasi yang menyebut dapur sehat dibangun di atas tanah sengketa adalah berita bohong dan fitnah.









