Porostimur.com, Jailolo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut) menyepakati langkah penyelesaian terkait lahan masyarakat yang masuk dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tri Usaha Baru (TUB).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Senin (8/9/2025), yang dipimpin Wakil Gubernur Sarbin Sehe serta dihadiri Bupati Halbar James Uang dan Bupati Halut Piet Hein Babua.
Fokus pada Harga Tanam Tumbuh
Bupati Halbar, James Uang, menegaskan bahwa pertemuan ini difokuskan pada penyelesaian harga tanam tumbuh milik masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Kita sudah sepakati bersama agar masalah ini bisa segera selesai,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Bupati Halbar, Selasa (9/9/2025).
James menjelaskan, kedua pemerintah daerah berkomitmen menampung aspirasi warga. Pemkab Halut akan memanggil kepala desa dan masyarakatnya untuk mendengar langsung aspirasi mereka, sementara Pemkab Halbar akan melakukan hal serupa di wilayah Loloda Tengah.
Ia menambahkan, harga tanam tumbuh tidak bisa sepenuhnya ditentukan masyarakat, melainkan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Yang menarik, masyarakat Halut pemilik tanam tumbuh justru mendukung agar investasi pertambangan segera berjalan. Prinsipnya, ganti rugi tetap diberikan sepanjang tidak menghambat investasi,” kata James.









