Porostimur.com, Labuha – Penanganan kasus dugaan tindak pidana di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma, Halmahera Selatan, masih menggantung.
Hingga kini, tim penyidik menunggu petunjuk dari pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait langkah hukum selanjutnya.
Tunggu Arahan Kejati
Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan Osten, membenarkan bahwa kasus ini masih dalam proses pembahasan internal. Ia menegaskan, tindak lanjut penyidikan sepenuhnya akan bergantung pada arahan pimpinan Kejati.
“Kasus BPRS masih dalam pembahasan, kita menunggu petunjuk dari pimpinan Kejati untuk langkah selanjutnya,” ujar Osten, Kamis (17/9/2025).
Kedepankan Asas Manfaat
Sementara itu salah satu pengamat hukum Suwarjono Buturu SH. MH, menyoroti posisi BPRS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, keberadaan BPRS seharusnya memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, dalam penanganan hukum, kejaksaan diminta memperhatikan asas manfaat.
“BPRS ini saham mayoritasnya dimiliki pemerintah daerah. Kepala daerah secara langsung mewakili pemegang saham utama sekaligus memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan. Jadi, setiap kebijakan hukum sebaiknya tetap memperhatikan keberlanjutan layanan BPRS yang menyentuh kebutuhan masyarakat kecil,” jelasnya.










