Porostimur.com, Piru – Warga Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, berinisial SK (48), ditangkap aparat Polres Seram Bagian Barat (SBB) atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kronologi Kejadian
Kapolres SBB, AKBP Andi Julkifi, menjelaskan bahwa SK ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (23/9/2025) setelah penyidik memeriksa tiga saksi dan menemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
Menurut kapolres, aksi bejat SK berlangsung berulang kali sejak November 2023. Selain melakukan perbuatan tak senonoh, SK juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk ibunya.
“Tersangka bahkan memberikan sejumlah uang kepada korban, mulai dari Rp10 ribu, Rp20 ribu hingga Rp50 ribu, setelah melakukan perbuatan tersebut,” jelas AKBP Andi Julkifi.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini baru terungkap ketika korban berani menceritakan peristiwa tragis tersebut kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, yang segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penahanan terhadap tersangka.
SK sehari-hari bekerja sebagai petani dan sopir angkot. Ia kini dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.










