Porostimur.com, Daruba – Praktik penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Pulau Morotai. Seorang pihak ketiga bernama Jufrin diduga membawa kabur anggaran milik belasan desa yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah kepala desa melaporkan bahwa Jufrin kerap meminta transfer dana ke rekening pribadinya dengan alasan untuk belanja kebutuhan program desa.
Uang tersebut disebut akan digunakan untuk pembelian mobil dan motor desa, laptop, alat tulis kantor (ATK), hingga kegiatan ketahanan pangan.
“Ada belasan desa yang jadi korban. Ada yang transfer sampai ratusan juta. Kalau dikumpulkan semuanya, nilainya miliaran rupiah,” ungkap salah satu kepala desa kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Modus ini disebut berjalan mulus karena diduga melibatkan oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Morotai.
Temuan Inspektorat: Barang Tidak Pernah Ada
Pejabat pengendali teknis Inspektorat Morotai Fitria Abubakar, membenarkan adanya dugaan penggelapan dana tersebut. Ia mencontohkan kasus di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, yang menganggarkan mobil sampah senilai Rp220 juta pada tahun 2024.
“Uang sudah ditransfer ke rekening Jufrin, tapi barangnya tidak pernah ada. Kami mau BAP dia, tapi sampai sekarang keberadaannya tidak diketahui,” ungkap Fitria.









