Porostimur.com, Ternate – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) Tahun 2025 yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), serta pemerintah daerah se-Provinsi Maluku Utara, termasuk Kabupaten Kepulauan Sula.
Sinergi Pajak Pusat dan Daerah
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Muhlis Soamole, yang hadir mewakili Bupati Fifian Adeningsih Mus, menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah untuk memperkuat kolaborasi strategis antara pusat dan daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak.
“Hari ini dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS–OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah Tahap VII Tahun 2025,” jelas Muhlis.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui sinergi administrasi, pertukaran data, dan peningkatan pengawasan bersama.









