Porostimur.com, Jakarta – Nama Haji Robert Nitiyudo Wachjo, pengusaha tambang emas pemilik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi atau inovasi bisnis, tetapi karena dua kasus hukum besar yang menyeretnya—mulai dari skandal solar murah hingga dugaan suap miliaran rupiah kepada mantan Gubernur Maluku Utara (alm.) Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Raup Untung Rp14 Miliar dari Skandal Solar Murah
Dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM periode 2018–2023, yang menghadirkan eks Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025), jaksa mengungkap adanya 13 perusahaan yang diuntungkan dari pembelian solar nonsubsidi dengan harga di bawah ketentuan.
Salah satunya adalah PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan tambang emas di Halmahera Utara milik Haji Robert. Dalam dakwaan disebutkan, harga solar diberikan di bawah bottom price, bahkan lebih rendah dari harga pokok penjualan (HPP) PT Pertamina (Persero).
“Pedoman yang dilanggar adalah Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9,” ujar jaksa dalam sidang.
Akibat kebijakan itu, NHM disebut meraup keuntungan hingga Rp14.058.741.054 atau sekitar Rp14 miliar.
Perusahaan ini merupakan joint venture antara PT Indotan Halmahera Bangkit (75 persen) milik Haji Robert dan PT Aneka Tambang Tbk (Persero/ANTM) (25 persen).









