PN Ambon Vonis 4 Tahun Penjara untuk Pemuda Pemilik Narkoba

oleh -108 views

Porostimur.com, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara kepada Muhammad Zidan Kusuma, terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sintetis, Senin (8/12/2025). Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Dedy Sahusilawane dan Iqbal Albana.

Terdakwa Terbukti Melanggar UU Narkotika

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Zidan Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zidan Kusuma dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” jelas Martha saat membacakan putusan.

Baca Juga  DPRD Maluku Minta Pemda Segera Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ 2025

Selain pidana penjara dan denda, majelis menetapkan barang bukti disita dan dimusnahkan, termasuk 0,2770 gram narkotika sintetis serta 1 unit handphone iPhone XR warna putih yang menjadi milik negara.

Vonis Diterima Terdakwa dan JPU

Usai mendengar putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis. Hal serupa diungkapkan Jaksa Penuntut Umum yang menilai putusan majelis sudah mencerminkan keadilan dan efek jera.

“Proses hukum telah berjalan transparan dan objektif, ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkotika,” ujar kuasa hukum terdakwa. (red/sl)

No More Posts Available.

No more pages to load.