Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menerbitkan surat edaran terkait libur dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN Pemkot Ambon mulai libur pada 23 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dan diwajibkan kembali masuk kerja pada 5 Januari 2026.
Surat edaran itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, saat memimpin apel bersama ASN di Pattimura Park Ambon, Senin (22/12/2025).
Manfaatkan Libur untuk Keluarga dan Ibadah
Dalam arahannya, Wali Kota mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan masa libur akhir tahun secara bijak, terutama bagi yang merayakan Hari Raya Natal.
“Gunakan waktu libur ini dengan baik, berkumpul bersama keluarga, dan tetap berhati-hati selama perjalanan,” ujar Bodewin.
Ia juga mengingatkan agar ASN tetap menjaga sikap dan etika sebagai aparatur negara, meski sedang berada dalam masa libur.
Tahun 2026 Lebih Berat, ASN Diminta Tidak Pesimis
Selain menyampaikan jadwal libur, Wali Kota Ambon juga menyinggung tantangan pembangunan yang akan dihadapi pada tahun 2026.
Menurutnya, tahun mendatang akan menjadi periode yang tidak mudah, namun harus dihadapi dengan optimisme dan semangat kebersamaan.
“Tahun 2026 akan menjadi ujian yang lebih berat. Tetapi kita tidak boleh pesimis dan putus asa. Kita hadapi bersama demi membangun Kota Ambon,” tegasnya.









