Porostimur.com, Yogyakarta — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka. Gagasan tersebut menuai sorotan tajam karena dinilai berpotensi membawa dampak serius terhadap kualitas demokrasi lokal di Indonesia.
Pakar politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Tunjung Sulaksono, menilai wacana tersebut tidak bisa dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis sistem pemilihan, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam praktik kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
“Saya melihatnya sebagai gejala dari dua hal sekaligus. Pertama, ini merupakan alarm bahwa pilkada langsung memang memiliki problem serius. Namun, di sisi lain, wacana ini juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik karena pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya,” ujar Tunjung, Sabtu (3/1/2025).
Soal Konstitusi dan Rantai Kedaulatan Rakyat
Secara konstitusional, Tunjung menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih dimungkinkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis” tanpa merinci mekanisme pemilihannya.









