Berapa Besaran THR PNS, TNI, hingga Polri pada 2026?

oleh -423 views
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi waktu pencairan THR 2026. Meski demikian, berdasarkan praktik yang berlaku dalam beberapa tahun terakhir, THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan umumnya dicairkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Porostimur.com, Jakarta — Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak finansial yang paling dinantikan aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri. Setiap tahun, perhatian publik tertuju pada jadwal pencairan dan besaran THR bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah memang belum mengeluarkan ketentuan resmi terkait THR. Namun, jika merujuk pada pola kebijakan beberapa tahun terakhir, skema pencairan dan komponen THR diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi waktu pencairan THR 2026. Meski demikian, berdasarkan praktik yang berlaku dalam beberapa tahun terakhir, THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan umumnya dicairkan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga  Minta Sidang Kasus Arianto Tawakal Tetap di Tual, Aliansi Temui Wali Kota

Pencairan dilakukan setelah pemerintah menetapkan aturan resmi melalui peraturan pemerintah, dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima secara bertahap.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR

THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada PNS dan calon PNS di instansi pusat, PPPK instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, serta para pensiunan dan penerima pensiun.

No More Posts Available.

No more pages to load.