Iming-iming Uang, Warga Salahutu Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

oleh -224 views

Porostimur.com, Ambon – Seorang pria berinisial AK alias Ali (56), warga Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Korban diketahui berinisial FYH (14). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, dan dilaporkan ke pihak kepolisian sehari setelah kejadian oleh orang tua korban.

Peristiwa Terjadi Saat Korban Bermain Handphone

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kompol Androyuan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang berada di depan gapura salah satu dusun di Kecamatan Salahutu sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu, tersangka mendatangi korban dan mengajaknya untuk berjalan-jalan.

Baca Juga  Terjang Ombak, Dompet Dhuafa Salurkan Kurban ke Pulau Tiga Ambon

“Tersangka menawarkan sejumlah uang kepada korban,” kata Kompol Androyuan melalui Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay.

Korban kemudian diajak menuju sebuah lorong yang berada di sekitar area pembuangan sampah. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban.

Kasus Dilaporkan Keluarga Korban

Setelah kejadian, tersangka memberikan uang kepada korban dan meminta agar peristiwa tersebut tidak disampaikan kepada siapa pun. Namun, sesampainya di rumah, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.